Powered By Blogger

Thursday, August 13, 2015

Ushul Fiqh Jinayat

JINAYAT

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
Manfaat daripada Pengajaran Jinayat :

1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan
    sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh
    menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian,
    ragut dan lain-lain.
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di
    dalam negara Islam Pembunuhan


Macam Jinayat

A.   Jarimah Qisash Diyat

Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishash dan diyat. Berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qisash diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qisash bisa menjadi hukuman diyat, dan hukuman diyat apabila dimaafkan bisa menjadi hapus. Yang termasuk dalam Jarimah Qisash Diyat adalah pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru, penganiayaan sengaja dan penganiayaan keliru.

Diantara jarimah-jarimah qishosh diyatyang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rasulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". (Muttafaqun alaih).

Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (HR: Abdl Basyir, 2003: 61).

B.  Jarimah Ta'zir

Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan(bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).

C.  Kifarat

Pengertian : tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah. Macam-macam kifarat ada dua, yaitu:

a. Kifarat karena pembunuhan, yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya /
b. berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
c. Kifarat karena melanggar sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin
    atau memberi pakaian, memerdekakan 1 budak atau berpuasa 3 hari

D.  Hudud

Pengertian : sanksi bagi orang yang melanggar hukum dengan dera / dipukul (jilid) atau dengan dilempari batu hingga mati (rajam). Perbuatan yang dapat dikenakan hudud ada 4, yaitu:
1. Zina
2. Qadzaf (menuduh orang berbiat zina)
3. Minuman keras
4. Mencuri

Sumber :
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=57
http://boxriborn.blogspot.com/2013/08/pengertian-dan-macam-macam-jinayah_5383.html?m=1

No comments:

Post a Comment