Powered By Blogger

Thursday, August 13, 2015

Pengertian dan Perbedaan Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Ilmu Fiqh

Fiqh secara etimologi berarti (الفهم) paham yang sangat mendalam. Bila paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin. Kata faqaha فقه dalam al Qur’an disebut dalam 20 ayat, 19 di antaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat di ambil manfaat darinya.

Fiqh menurut istilah, sebagaimana yang disampaikan oleh Abd Wahab Khallaf adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Beliau juga menambahkan bahwa Fiqh adalah kolektifitas hukum-hukum syar’iat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

Al Mahally memberikan batasan-batasan pada definisi fiqh, yaitu

 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum. Tidak bisa dikatakan fiqh jika meliputi
    ilmu tentang lainnya hukum, seperti benda dan sifat.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at. Tidak bisa dikatakan fiqh jika
    meliputi tentang hukum-hukum ‘aqliyah dan hissiyah, seperti pengetahuan
    tentang satu adalah separuh dari dua. satu adalah separuh dari dua.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis. Tidak bias
    dikatakan fiqh jika meliputi tentang hukum syari’at yang bersifat I’tiqadiyyah,
    seperti mengetahui bahwa Allah SWT adalah satu.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang
    diusahakan. Tidak bisa dikatakan fiqh jika meliputi ilmu yang langsung dari Allah
    SWT, atau Malaikat Jibril atau Nabi.

Ada sebuah ungkapan bahwa Fiqh adalah dzhon, akan tetapi dalam definisinya dikatakan sebagai ilmu. Al Mahally memberikan alasan bahwa Fiqh tetap dikatakan ilmu walupun dzhon karena memandang bahwa dugaan mujtahid itu lebih dekat kepada ilmu (kebenaran).


Pengertian Ushul Fiqh

1.  Dari Aspek Bahasa


USHUL

Kata ushul secara etimologi mempunyai banyak arti, yaitu:

(1) Dalil, yaitu landasan hukum, sebagaimana ulama’ ushul mengatakan bahwa asal dari wajibnya sholat lima waktu adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya

(2) Kaidah Kulliyah, yaitu landasan atau pondasi utama, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW
بني الاسلام على خمسة اصول
“Islam itu dibangun atas lima ushul atau dasar atau pondasi” 

(3) Al- Rajhan, yaitu yang terkuat sebagaimana ulama’ ushul mengungkapkan teori sebagai berikut
الاصل فى الكلام الحقيقة
“Asal dari suatu perkataan adalah makna yang hakiki (dari perkataan tersebut)”

(4) Almuhtashab, yaitu memberlakukan hukum yang sudah ada sebelumnya, selama tidak ada dalil yang merubahnya

Seperti orang yang pada awalnya mengambil wudhu’ kemudian ragu-ragu apakah ia sudah hadats atau tidak, maka yang dimenangkan adalah ia tetap mempunyai wudhu’ selama tidak ada dalil yang menyatakan kekonkritan bahwa ia hadats.


FIQH

Fiqh sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci


2.  Dari Aspek Ilmiyah

Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa sebelum melangkah kepada pembahasan ushul fiqh, dibahas terlebih dahulu pembahasan antara ushul dan fiqh dari aspek kebahasaan, maka pengertian ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hukum syari’ah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Ushul Fiqh adalah kolektifitas kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hukum syari’ah mengenai perbuatan manusia (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

Menurut ulama’ ushul  dari kalangan Syafi’iyah, Ushul Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, mengetahui pengambilan dalilnya, dan mengetahu keadaan orang yang mengambil dalil (mujtahid). Sedangkan Assubky memberikan definisi ushul fiqh hanya dengan mengetahui dalil-dalil fiqh secara global saja.


KESIMPULAN

1. Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang
    diambil dari dalil-dalil tafsily. Ushul Fiqh dalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan
    pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hokum
    syari’ah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci

2. Perbedaan fiqh dan ushul fiqh ada pada empat perbedaan, yaitu:
    a.  Dari segi pembahasan
    b.  Dari segi objek pembahasan
    c.  Dari segi tujuan
    d.  Dari segi sumber

No comments:

Post a Comment