Powered By Blogger

Thursday, August 13, 2015

Ushul Fiqh Jinayat

JINAYAT

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
Manfaat daripada Pengajaran Jinayat :

1. Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama sendiri dan
    sebagainya
2. Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala fitrah tuduh
    menuduh.
3. Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada kecurian,
    ragut dan lain-lain.
4. Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan keselamatan diri.
5. Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan orang-orang kafir di
    dalam negara Islam Pembunuhan


Macam Jinayat

A.   Jarimah Qisash Diyat

Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishash dan diyat. Berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qisash diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qisash bisa menjadi hukuman diyat, dan hukuman diyat apabila dimaafkan bisa menjadi hapus. Yang termasuk dalam Jarimah Qisash Diyat adalah pembunuhan dengan sengaja, Pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru, penganiayaan sengaja dan penganiayaan keliru.

Diantara jarimah-jarimah qishosh diyatyang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rasulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". (Muttafaqun alaih).

Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (HR: Abdl Basyir, 2003: 61).

B.  Jarimah Ta'zir

Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan(bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).

C.  Kifarat

Pengertian : tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syari’at Islam karena telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah. Macam-macam kifarat ada dua, yaitu:

a. Kifarat karena pembunuhan, yaitu dengan memerdekakan hamba sahaya /
b. berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
c. Kifarat karena melanggar sumpah, yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin
    atau memberi pakaian, memerdekakan 1 budak atau berpuasa 3 hari

D.  Hudud

Pengertian : sanksi bagi orang yang melanggar hukum dengan dera / dipukul (jilid) atau dengan dilempari batu hingga mati (rajam). Perbuatan yang dapat dikenakan hudud ada 4, yaitu:
1. Zina
2. Qadzaf (menuduh orang berbiat zina)
3. Minuman keras
4. Mencuri

Sumber :
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=57
http://boxriborn.blogspot.com/2013/08/pengertian-dan-macam-macam-jinayah_5383.html?m=1

Pengertian dan Perbedaan Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Ilmu Fiqh

Fiqh secara etimologi berarti (الفهم) paham yang sangat mendalam. Bila paham dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu lahir kepada ilmu batin. Kata faqaha فقه dalam al Qur’an disebut dalam 20 ayat, 19 di antaranya berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang menyebabkan dapat di ambil manfaat darinya.

Fiqh menurut istilah, sebagaimana yang disampaikan oleh Abd Wahab Khallaf adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. Beliau juga menambahkan bahwa Fiqh adalah kolektifitas hukum-hukum syar’iat yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

Al Mahally memberikan batasan-batasan pada definisi fiqh, yaitu

 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum. Tidak bisa dikatakan fiqh jika meliputi
    ilmu tentang lainnya hukum, seperti benda dan sifat.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at. Tidak bisa dikatakan fiqh jika
    meliputi tentang hukum-hukum ‘aqliyah dan hissiyah, seperti pengetahuan
    tentang satu adalah separuh dari dua. satu adalah separuh dari dua.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis. Tidak bias
    dikatakan fiqh jika meliputi tentang hukum syari’at yang bersifat I’tiqadiyyah,
    seperti mengetahui bahwa Allah SWT adalah satu.
 •  Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang
    diusahakan. Tidak bisa dikatakan fiqh jika meliputi ilmu yang langsung dari Allah
    SWT, atau Malaikat Jibril atau Nabi.

Ada sebuah ungkapan bahwa Fiqh adalah dzhon, akan tetapi dalam definisinya dikatakan sebagai ilmu. Al Mahally memberikan alasan bahwa Fiqh tetap dikatakan ilmu walupun dzhon karena memandang bahwa dugaan mujtahid itu lebih dekat kepada ilmu (kebenaran).


Pengertian Ushul Fiqh

1.  Dari Aspek Bahasa


USHUL

Kata ushul secara etimologi mempunyai banyak arti, yaitu:

(1) Dalil, yaitu landasan hukum, sebagaimana ulama’ ushul mengatakan bahwa asal dari wajibnya sholat lima waktu adalah firman Allah dan sabda Rasul-Nya

(2) Kaidah Kulliyah, yaitu landasan atau pondasi utama, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW
بني الاسلام على خمسة اصول
“Islam itu dibangun atas lima ushul atau dasar atau pondasi” 

(3) Al- Rajhan, yaitu yang terkuat sebagaimana ulama’ ushul mengungkapkan teori sebagai berikut
الاصل فى الكلام الحقيقة
“Asal dari suatu perkataan adalah makna yang hakiki (dari perkataan tersebut)”

(4) Almuhtashab, yaitu memberlakukan hukum yang sudah ada sebelumnya, selama tidak ada dalil yang merubahnya

Seperti orang yang pada awalnya mengambil wudhu’ kemudian ragu-ragu apakah ia sudah hadats atau tidak, maka yang dimenangkan adalah ia tetap mempunyai wudhu’ selama tidak ada dalil yang menyatakan kekonkritan bahwa ia hadats.


FIQH

Fiqh sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci


2.  Dari Aspek Ilmiyah

Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa sebelum melangkah kepada pembahasan ushul fiqh, dibahas terlebih dahulu pembahasan antara ushul dan fiqh dari aspek kebahasaan, maka pengertian ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hukum syari’ah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Ushul Fiqh adalah kolektifitas kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hukum syari’ah mengenai perbuatan manusia (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

Menurut ulama’ ushul  dari kalangan Syafi’iyah, Ushul Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, mengetahui pengambilan dalilnya, dan mengetahu keadaan orang yang mengambil dalil (mujtahid). Sedangkan Assubky memberikan definisi ushul fiqh hanya dengan mengetahui dalil-dalil fiqh secara global saja.


KESIMPULAN

1. Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis yang
    diambil dari dalil-dalil tafsily. Ushul Fiqh dalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan
    pembahasan-pembahasan yang dijadikan dasar dalam menetapkan hokum
    syari’ah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci

2. Perbedaan fiqh dan ushul fiqh ada pada empat perbedaan, yaitu:
    a.  Dari segi pembahasan
    b.  Dari segi objek pembahasan
    c.  Dari segi tujuan
    d.  Dari segi sumber